Pemberdayaan Masyarakat terhadap Layanan Jaminan Kesehatan di Puskesmas Gedung Tataan
Abstract
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya. Kabupaten Pesawaran dengan Peserta Penerima Bantuan Iuran APBN Tahun 2020 sebesar 39,5% dan Peserta PBI APBD (Kab/Kota) sebesar 7,10%. Hal ini menunjukkan bahwa capaian di Kabupaten Pesawaran masih rendah. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan upaya Pemberdayaan Masyarakat berupa penyuluhan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 di Puskesmas Gedung Tataan Pesawaran yang dihadiri oleh pihak Puskesmas setempat dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi dengan menggunakan alat bantu seperti mikrofon, speaker, laptop, dan LCD. Kegiatan ini berjalan sesuai dengan rencana dan harapan dari awal hingga akhir acara. Para peserta antusias dengan materi yang sudah diberikan dan diharapkan masyarakat untuk lebih faham dalam memanfaatkan fasilitias Jaminan Kesehatan.
Kata Kunci : pemberdayaan, masyarakat, jaminan kesehatan