Analisis Pelaksanaan (Testing, Tracing, Treatment) Covid-19 Di Kabupaten Lampung Timur
Abstract
Upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 dikenal dengan Testing, Tracing, Treatment (3T). Tahun 2021 Angka positive rate di Kabupaten Lampung Timur sebesar 18,4% berada di atas angka standard WHO kurang dari 5%, hasil Testing di Kabupaten Lampung Timur 1:100.000 atau 2.752 perminggu. Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan (testing, tracing, treatment) COVID di Kabupaten Lampung Timur yang dilaksanakan pada bulan Juni 2022. Metode penelitian adalah studi kasus yang bersifat kualitatif. Objek yang diteliti adalah testing, tracing, treatment. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam dan triangulasi melalui FGD, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan Testing: dilakukan oleh SDM petugas laboratorium dengan pemeriksaan antigen, berjumlah 27. Yang jumlah petugas ini tidak cukup untuk melakukan testing sesuai standard WHO, tidak tersedia fasilitas PCR sehingga membutuhkan hasil baca yang lama atau lebih dari 24 jam karena sampel dikirim ke Provinsi. Tracing : dilakukan oleh SDM surveilans dan tracer dari TNI POLRI yang diberikan pelatihan khusus, dilakukan dengan 2 metode yaitu online dan offline. Treatment : dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan, sesuai dengan tupoksinya. Terdapat kendala dalam pengadaan logistic masker, APD, oksigen, dan obat-obatan. Saran agar pelaksanaan surveillance pandemic COVID-19 (Testing, Tracing, Treatment) di Kabupaten Lampung Timur dapat difasilitasi dengan pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (pengadaan cartridge tes cepat molekuler), pengadaan alat pemeriksaan PCR, pengadaan bahan APD, oksigen, obat-obatan COVID-19.